CIMAHI - Seorang mantan kepala unit pelayanan cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, berinisial RAS, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Perempuan yang juga seorang ibu rumah tangga ini ditangkap Satreskrim Polres Cimahi atas dugaan melakukan transaksi gadai fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.
Motif di balik aksi korupsi ini cukup mengejutkan. RAS mengaku nekat melakukan perbuatan melawan hukum tersebut untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.
Selama menjabat sebagai kepala cabang, RAS memanfaatkan posisinya untuk melakukan berbagai modus penipuan, seperti transaksi gadai fiktif, menggadaikan barang palsu, dan menaikkan taksiran harga barang jaminan. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)